9 Desember 2024

Polsek Ciruas Polres Serang Unit Binmas Desa Penggalang Berikan Edukasi Kepada Pelajar Dan Sekaligus Materi Hukum Antisipasi Tawuran Antar Pelajar Dan Gengster Siswa

2 min read

Polres Serang – Polsek Ciruas laksanakan kampanye anti tawuran dan genkster di sejumlah Sekolah Menengah baik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pada Jumat (20/09/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah beserta Dewan Guru masing-masing Sekolah Menengah, Kapolsek Ciruas, Panit Intelkam8 dan Panit Binmas serta siswa-siswi.

Pihak sekolah sangat berterima kasih atas kunjungan Polsek Ciruas, yang sengaja datang untuk memberikan edukasi dan sosialisasi serta penyuluhan kepada Siswa-siswi.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan bapak Kapolsek yang sengaja datang untuk memberikan penyuluhan,” imbuhnya.

“saya harap agar Anak-anak dapat menyimak dengan seksama dan memahami apa yang disampaikan”, tutur Kepala Sekolah SMPN 1 Ciruas.

Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib, dihadapan Siswa-siswi mengatakan, diusia Anak-anak saat ini, perlu ditanamkan etika dan moralitas, dimana Anak-anak dan remaja sangat rentan dengan prilaku melanggar hukum.

“Saat ini kami banyak menerima laporan masyarakat dan melihat dari sosmed maraknya tawuran, genk motor dikalangan pelajar kerap memakan korban luka bahkan korban jiwa” kata Kapolsek.

“Terutama saat jelang pelepasan siswa/siswi kelas 9 dan kelas 12”, kata Kapolsek melanjutkan, “tindakan kriminal yang rentan terhadap usia remaja adalah tawuran”. sambungnya.

Kapolsek Ciruas berpesan, agar siswa-siswi tidak melakukan bullying, tawuran dan berkomplot dengan genk motor

“Apabila ada pelajar di ciruas melakukan Bully, tawuran dan berkomplot dengan gangster, Polsek Ciruas tak akan segan mengambil langkah-langkah hukum” tegasnya

Terakhir, Kapolsek menjelaskan sangsi pidana tawuran, hal ini sebagaimana termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Pasal 170 dan 358 “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH, S.I.K, M.H, M.Si sangat prihatin atas beberapa kejadian kenakalan remaja yang berujung jatuhnya korban.

Atas dasar kejadian tersebut, Kapolres Serang memerintah Polsek Jajaran Polres Serang melaksanakan pencegahan tindakan premanisme, genk motor yang berimbas kepada stabilitas Kamtibmas di daerah hukum Polres Serang.

Panit Intel Aiptu Agus Askila menambahkan, “masa depanmu ada di tanganmu sendiri, menjadi pribadi yang baik agar masa depanmu cerah, cerdas memilih mana yang baik dan buruk untuk dirimu sendiri”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *